Pada semester satu kalian telah
mempelajari tentang berbagai penyakit sosial sebagai akibat penyimpangan sosial
dalam keluarga dan masyarakat beserta upaya pencegahannya. Masih ingatkah
kalian, yang dimaksud penyimpangan sosial? Untuk mengingatnya kembali, cobalah
buka kembali buku catatan kalian di semester satu! Idealnya, dalam suatu
tatanan kehidupan, baik di dalam keluarga ataupun di dalam masyarakat, kita
mengharapkan adanya suatu keselarasan dan menghindari adanya penyimpangan. Akan
tetapi, dalam kehidupan yang majemuk di masyarakat, seringkali kita tidak dapat
mencegah terjadinya berbagai bentuk perilaku penyimpangan.
Oleh karena itu diperlukan upaya
pengendalian sosial agar tercipta suatu keteraturan dan keselarasan dalam
kehidupan masyarakat. Pengendalian sosial adalah suatu cara dan proses, baik
yang terencana ataupun tak terencana, dalam upaya manusia untuk mengendalikan
individu, kelompok, ataupun masyarakat untuk dapat berperilaku selaras atau
sesuai dengan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku di dalam masyarakat.
Pengendalian sosial bertujuan agar nilai-nilai dan norma-norma sosial dapat
dijalankan oleh masyarakat sehingga tercipta suasana aman, nyaman, tertib, dan
damai di masyarakat.
A.
Macam-Macam Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial adalah suatu
bentuk aktivitas masyarakat yang disampaikan kepada pihak-pihak tertentu dalam
masyarakat karena adanya penyimpangan-penyimpangan sosial. Hal ini dilakukan
agar kestabilan dalam masyarakat kembali dapat tercapai. Berdasarkan
aspek-aspek tertentu, pengendalian sosial dapat dibedakan, menjadi berikut ini.
1.
Berdasarkan Waktu Pelaksanaannya
Berdasarkan waktu pelaksanaannya,
pengendalian sosial dapat dibedakan menjadi tiga, berikut ini.
a. Tindakan preventif; yaitu tindakan yang dilakukan oleh pihak berwajib sebelum
penyimpangan sosial terjadi agar suatu tindak pelanggaran dapat diredam atau
dicegah. Pengendalian yang bersifat preventif umumnya dilakukan dengan cara
melalui bimbingan, pengarahan dan ajakan. Contohnya kegiatan penyuluhan yang
dilakukan oleh dinas-dinas terkait tentang bahaya yang ditimbulkan sebagai
akibat dari pemakaian narkoba.
b. Tindakan represif; yaitu suatu tindakan aktif yang dilakukan pihak
berwajib pada saat penyimpangan sosial terjadi agar penyimpangan yang sedang
terjadi dapat dihentikan. Contohnya guru memberi hukuman kepada siswa yang
terlambat dan tidak tertib di sekolah. Hukuman ini dimaksudkan agar tindakan
penyimpangan siswa tidak berulang lagi.
c. Tindakan kuratif; tindakan ini diambil setelah terjadinya tindak
penyimpangan sosial. Tindakan ini ditujukan untuk memberikan penyadaran kepada
para pelaku penyimpangan agar dapat menyadari kesalahannya dan mau serta mampu
memperbaiki kehidupannya, sehingga di kemudian hari tidak lagi mengulangi kesalahannya.
Contohnya memasukkan para pencandu narkoba ke tempat rehabilitasi untuk
mendapatkan pembinaan agar para pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya
kembali
a. Pengendalian internal;
pengendalian sosial jenis ini dilakukan oleh penguasa atau pemerintah sebagai
pemegang kekuasaan (the rulling class) untuk menjalankan roda pemerintahannya
melalui strategi-strategi politik. Strategi-strategi politik tersebut dapat berupa
aturan perundang-undangan ataupun program-program sosial lainnya.
b. Pengendalian eksternal; pengendalian sosial jenis ini dilakukan oleh rakyat
kepada para penguasa. Hal ini dilakukan karena dirasa adanya
penyimpanganpenyimpangan tertentu yang dilakukan oleh kalangan penguasa.
Pengendalian sosial jenis ini dapat dilakukan melalui aksi-aksi demonstrasi
atau unjuk rasa, melalui pengawasan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau pun
melalui wakil-wakil rakyat di DPRD.
3.
Berdasarkan Cara atau Perlakuan Pengendalian Sosial
a. Tindakan persuasif; yaitu
tindakan pencegahan yang dilakukan dengan cara pendekatan secara damai tanpa
paksaan. Bentuk pengendalian ini, misalnya berupa ajakan atau penyuluhan kepada
masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang menyimpang. Contohnya seorang
guru BP menasehati dan menghimbau kepada siswa untuk tidak merokok.
b. Tindakan coersif; yaitu tindakan pengendalian sosial yang dilakukan dengan
cara pemaksaan. Dalam hal ini, bentuk pemaksaan diwujudkan dengan pemberian
sanksi atau hukuman terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran sesuai
dengan kadar penyimpangannya. Contohnya penertiban PKL secara paksa yang
dilakukan oleh petugas Satpol PP.
4.
Berdasarkan Pelaku Pengendalian Sosial
a. Pengendalian pribadi; yaitu pengaruh yang
datang dari orang atau tokoh tertentu (panutan). Pengaruh ini dapat bersifat
baik atau pun buruk.